- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penuntutan terhadap tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin bakal rampung. KPK memperkirakan, berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan.
"Minggu depan kita limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 November 2011.
Johan mengaku belum mengetahui siapa Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus Nazaruddin. NamunĀ untuk tiga tersangka sebelumnya, penuntutan tiga terdakwa kasus suap kasus wisma atletĀ ditangani oleh tim jaksa yang diketuai oleh Agus Salim.
Ketiganya yakni Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam.
Saat disinggung kembali soal tersangka baru kasus suap wisma atlet, Johan mengaku belum ada penetapan hingga hari ini. Namun Johan menegaskan bahwa kasus Nazaruddin belum berhenti dan masih dikembangkan.
"Sampai hari belum ada tersangka, saya rasa Ketua KPK punya informasi yang lebih dalam ketimbang saya terkait pernyataan ada tersangka baru," ujarnya. (umi)