Intai Suap Hakim, Penyidik KPK Sewa Kamar Kos

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pengurusan aset kepailitan PT Sky Camping Indonesia (SCI) dengan terdakwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Dalam kasus ini Syarifuddin didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator Sky Camping, Puguh Wirawan, terkait pengurusan aset pailit perusahaan tersebut. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sidang menghadirkan penyelidik KPK, Ani Susanti, sebagai saksi. Ani mengungkapkan, untuk mengintai terdakwa ia sampai menyewa kamar kos di depan rumah Syarifuddin selama satu bulan.

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

"Rekan tim saya mencarikan tempat kos, katanya saya kos di situ sebulan tapi faktanya hanya satu hari," kata Ani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Selasa, 15 November 2011.
 
Saat menyewa kamar kos, dia menutupi identitasnya sebagai penyelidik KPK dan mengaku sebagai Mahasiswa S2 kepada pemilik kos. Ani pun sudah membayar untuk sewa selama 1 bulan. Ternyata, ia hanya menempat kost tersebut sejak siang hari hingga malam penangkapan.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menyatakan telah melihat Puguh sempat dua kali keluar masuk dari rumah Syarifuddin. Saat pertama datang, karena tidak dibukakan pintu, Puguh kembali ke mobil. Selang 15 menit setelahnya ia kembali datang dan tampak membawa tas kertas berwana merah. "Ketika melihat Puguh tidak membawa tas [ketika keluar] saya menelepon penyidik bapak Bambang," paparnya.
 
Sidang yang dihujani interupsi dan perdebatan antara kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitoempul, dan Jaksa, Zet Tadung Allo. Pihak kuasa hukum mencecar Ani perihal apakah ia mengetahui isi bungkusan berwarna merah yang ditinggalkan Puguh, uang atau bukan. Melihat caranya bertanya Jaksa keberatan.

"Itu pertanyaan BAP dari penyidik, saya hanya menjawab dan saya tidak tahu jumlahnya," tutur Ani saat kuasa hukum bertanya apakah saksi tahu apa isi tas merah.

Perdebatan ini pun akhirnya ditengahi Ketua Majelis Hakim Gusrizal. Bahkan, dia mengancam akan mengusir Jaksa dan kuasa hukum jika terus berdebat. "Ini sidang bukan warung kopi. Majelis berhak menyuruh Anda keluar," kata hakim Gusrizal.

VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024