Suap Kemenakertrans

Dharnawati Didakwa Suap 4 Pejabat

Terdakwa Kasus Suap Kemenakertrans Dharnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap. Dharnawati didakwa telah menyuap 4 pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan memberikan hadiah berupa uang senilai Rp2.001.384,328.

Keempat pejabat yaitu Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar, Dirjen P2KT Djamaluddin Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.

"Terdakwa sengaja memberikan uang kepada nama-nama di atas karena mengetahui mereka memiliki kewenangan mengusulkan daerah penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011," ujar Jaksa Penuntut Umum  KPK, Dwi Aries Sudarto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Dharnawati meminta kepada Kemenakertrans agar mengusulkan empat Kabupaten di Papua yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten  Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.

"Terdakwa sengaja meminjam bendera PT Alam Jaya Papua untuk dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," tutur Dwi.

Dharnawati yang hadir dengan mengenakan baju muslim warna hitam berkali-kali meneteskan airmata. Ia mengaku memahami dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada Rabu, pekan depan.

Dharnawati didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya Ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.(adi)

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024