- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menyatakan pernah mendengar informasi dari pemerintah soal praktek jual-beli ayat atau pasal Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
Informasi tersebut dia peroleh saat masih duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. "Itu betul. Saya dengar dari pemerintah sendiri, bagaimana sulitnya pemerintah, waktu saya sebagai Wantimpres dulu, yang meminta dilibatkannya DPD supaya ada checks dan balances," kata Adnan Buyung ketika dijumpai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2011.
Lalu apa jawaban pemerintah saat itu? "Mereka bilang, Bang sekarang ini saja sudah susah menggolkan APBN, karena ada tawar menawar, berat betul ke DPR, apalagi ada DPD. Kita tidak hanya hadapi DPR saja, tapi DPD juga," ujar Adnan Buyung mencontohkan ucapan seorang pejabat yang tak dia sebutkan namanya itu.
Dia mengaku kecewa dengan peran DPR yang seharusnya menjadi simbol kekuasaan rakyat tapi justru disalahgunakan. Apalagi, kata dia, praktek jual-beli in sudah lama terjadi. "Praktik ini sudah lama terjadi, cuma dulu tidak sebesar sekarang," katanya.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengaku tidak tahu menahu soal jual-beli yang pertama kali dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD itu. "Saya enggak mengerti soal jual beli. Jual beli adanya di pasar," ujar Taufik di DPR, Rabu 16 November 2011.
Namun demikian, politikus Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan lembaga DPR perlu introspeksi. Menurut dia, kritik harus direspons. Taufik hanya berharap, jangan ada generalisisasi bahwa semua anggota DPR seperti itu.