Suap Kemenakertrans

Mengaku Staf Presiden, DSN Ikut Proyek

Terdakwa Kasus Suap Kemenakertrans Dharnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa dalam kasus suap dana PPID Dharnawati mengaku mengenal Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya melalui orang bernama DSN. DSN saat itu mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI.

DSN yang mempertemukan Dharnawati dengan Nyoman pada pertemuan bulan Mei 2011 di ruang Sesditjen P2KT. Saat itu pertemuan membahas keinginan Dharnawati untuk mencari proyek pekerjaan konstruksi di lingkungan Kemenakertrans.

"DSN mengaku sebagai Staf Khusus Presiden RI dan Dharnawati sebagai pengusaha dari PT Alam Jaya Papua," kata JPU, Dwi Aries Sudarto, saat membacakan surat dakwaan Dharnawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 16 November 2011.

Beberapa hari kemudian, Dharnawati yang masih didampingi oleh DSN kembali menemui Nyoman. Pada pertemuan kedua tersebut, Dharnawati menyetujui penyetoran uang komisi 10 persen dari nilai proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.

"Dimana lima persen akan diserahkan pada saat pengusulan anggaran APBN-P 2011 dan sebesar lima persen diserahkan setelah peraturan menteri keuangan disahkan," ujar jaksa Dwi.

DSNĀ  sendiri pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan di KPK. Ia termasuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

Penelusuran VIVAnews.com, DSN merupakan mantan calon legislatif dari Partai Hanura untuk daerah pemilihan Jawa Tengah VI. Salah satu Ketua Partai Hanura Akbar Faizal menyatakan di kepengurusan baru, DN tak lagi menjabat.

"Saya ingat, dia dulu pengurus lama," kata Akbar. "Saya tidak tahu apa dia masih Hanura atau tidak, tapi kalau pengurus tidak," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 September 2011.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024