Seleksi Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto: KPK Perlu Roadmap Baru

Bambang Widjojanto Di Wawancara KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan agenda pemberantasan korupsi mesti dipertegas. KPK dalam hal ini perlu membuat roadmap baru untuk pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak benar-benar memberantas korupsi itu akan jadi failed state seperti negara-negara Afrika jadi harus hati-hati. Korupsi harus dikaitkan dengan dampaknya pada kesejahteraan rakyat," ujar Bambang dalam diskusi Fraksi PAN bertajuk 'KPK baru, Indonesia baru' di DPR RI, Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Bambang menilai persepsi bahwa pemberantasan korupsi hanya bertumpu pada lembaga penegak hukum dan KPK adalah keliru. "Anggapan salah jika menyelesaikan dan melakukan penegakan pemberantasan korupsi dengan hanya melalui penegakan hukum. Sistem Lembaga Pemasyarakatan masih begitu. Jadi mesti jelas juga ujungnya," kata Bambang.

Oleh karena itu, menurut Bambang, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. "Semua harus terlibat," kata Bambang.

Bambang menyinggung soal soliditas diantara lembaga penegakan hukum yang masih kurang dalam penanganan kasus korupsi. "Masih ada rivalitas," kata Bambang.

Namun Bambang mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menaikkan indeks pemberantasan korupsi (IPK). "IPK kita sekarang 2,8 dan bertahan sudah dua tahun ini. Cina mengubah IPK itu dari 2,0 menjadi 2,8 butuh waktu hingga sepuluh tahun," kata Bambang.

Namun Bambang tetap menyoroti laporan BPK yang menunjukkan bahwa dari temuan 76 ribu kasus penyimpangan senilai Rp103,35triliun yang direkomendasikan tahun 2009 dan 2010. Faktanya sebagian besar temuan kasus penyimpangan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur. "Artinya, dimana keberhasilan pemberantasan korupsi itu?" Kata Bambang.

Bambang menilai korupsi yang kian canggih karena menggunakan rekayasa keuangan juga harus diantisipasi. Karena nilainya jauh lebih besar. Oleh karena itu, Bambang menyatakan bahwa lembaga penegakan hukum harus melakukan peningakatan kemampuan dan kapasitas.

"Membangun program strategi pemberantasan korupsi, meningkatkan konsolidasi antar lembaga, dan menjalin kebersamaan dengan rakyat dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang. "Road map harus bersama-sama dirumuskan."

Sementara itu, Komisi Hukum DPR menerima perwakilan dari lembaga masyarakat yang melaporkan mengenai Bambang Widjojanto. Menurut Koordinator Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, Bambang dikenal sebagai sosok yang sederhana dan tidak pernah berurusan dengan kasus korupsi.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

"Sepengetahuan kami Bambang Widjojanto tidak pernah mendampingi dan tidak pernah menjadi lawyer atas pelaku korupsi," ujarnya dalam rilis yang diterima VIVAnews.

Lebih lanjut, Nova mengatakan selam berkiprah sebagai pengacara, Bambang tidak pernah menangani kasus-kasus korupsi. Bahkan Bambang dikenal selalu mengedepankan misi pemberantasan korupsi. "Dia (Bambang) memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Bukti-buktinya tentu kita rasakan. Dikalangan aktifis beliau dikenal hambel, sederhana," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Nova menyatakan pihaknya ingin merespons salah satu pemberitaan Media Massa Online yang menuduh Bambang Widjojanto telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan penegakan hukum dalam kasus Trisakti.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum sekaligus Dosen di Universitas Trisakti pada saat itu, adalah untuk mempertahankan Universitas Trisakti yang sejatinya merupakan Aset Negara agar tidak jatuh ke tangan Yayasan yang dimiliki oleh pihak swasta.

Dalam penelitian yang IBSW lakukan, Universitas Trisakti dibuka pada tahun 1965 oleh Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP). “Jadi jelas Universitas Trisakti dibuka oleh Negara, menjadi sesuatu yang janggal ketika pada tahun 1979 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui SK No.0281 memberikan Pengelolaan, Pembinaan bahkan Aset Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti yang dimiliki oleh orang-orang swasta.” (umi)

Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024