Ketua MA: Silakan Sadap Hakim Brengsek

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, menantang Komisi Yudisial menggunakan kewenangan barunya meminta aparat penegak hukum menyadap hakim. Harifin mempersilakan hakim yang brengsek untuk disadap.

"Kalau ada hakim brengsek disadap, ditangkap ya silakan saja," ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI, telah memberikan beberapa kewenangan baru kepada KY. Salah satunya menyadap hakim dengan meminta bantuan aparat penegak hukum.

Untuk melaksanakan kewenangan itu, KY tengah menyiapkan pembentukan nota kesepahaman dengan KPK dan Kepolisian RI. Namun, Harifin mengaku MA tak perlu memberikan usulan apapun mengenai nota kesepahaman penyadapan hakim itu. "Tidak ada usulan," ujarnya.

Harifin juga mengingatkan, bila tak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, sebaiknya KY jangan melakukan penyadapan apapun.  "Kalau nggak ada apa-apa disadap itu melanggar hak asasi," tegasnya.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024