- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut digugat karena mengatakan "Cuma anak PKI yang menolak Soeharto mendapat gelar pahlawan."
Majelis hakim Pengadilan pada Kamis 17 November 2011 menyatakan penggugat Chris Siner Key Timu, Judilherry Justam (Pokja Petisi 50), M. Chozin Amrullah (ketua umum HMI-MPO) dan Stefanus Gusma (ketua umum PMKRI) tak bisa membuktikan mengalami kerugian dari pernyataan Ruhut itu.
Ruhut sendiri saat dihubungi melalui telepon, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil. Ruhut sendiri menyatakan, dari awal gugatan atas dirinya itu sudah janggal.
"Mereka bukan PKI, kok mengaku dirugikan karena saya mengatakan PKI," kata Ruhut dihubungi pada Jumat 18 November 2011.
Ruhut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menuduh pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI). Ruhut pun digugat para penolak penganugerahan itu pengadilan.
Para penggugat merasa dihina dan dirugikan, menuntut Ruhut membayar ganti rugi sebesar Rp63 miliar. Menurut salah satu penggugat, Chozin Amarullah, gugatan ini dilayangkan karena mereka tidak terima dengan pernyataan Ruhut bahwa pihak-pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Chozin, pernyataan Ruhut itu dilontarkan menanggapi permohonan uji materiil terhadap UU No 2 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan Chozin cs. ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini merupakan bagian dari aksi mereka menolak pemberian gelar pahlawan buat Soeharto. (eh)