Gugatan atas Ruhut Sitompul Kandas

Ruhut Sitompul datangi MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan atas Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut digugat karena mengatakan "Cuma anak PKI yang menolak Soeharto mendapat gelar pahlawan."

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Majelis hakim Pengadilan pada Kamis 17 November 2011 menyatakan penggugat Chris Siner Key Timu, Judilherry Justam (Pokja Petisi 50), M. Chozin Amrullah (ketua umum HMI-MPO) dan Stefanus Gusma (ketua umum PMKRI) tak bisa membuktikan mengalami kerugian dari pernyataan Ruhut itu. 

Ruhut sendiri saat dihubungi melalui telepon, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil. Ruhut sendiri menyatakan, dari awal gugatan atas dirinya itu sudah janggal.

5 Fakta Menarik Arsenal Usai Pesta Gol ke Gawang Chelsea di Premier League

"Mereka bukan PKI, kok mengaku dirugikan karena saya mengatakan PKI," kata Ruhut dihubungi pada Jumat 18 November 2011.

Ruhut digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah menuduh pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI). Ruhut pun digugat para penolak penganugerahan itu pengadilan. 

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

Para penggugat merasa dihina dan dirugikan, menuntut Ruhut membayar ganti rugi sebesar Rp63 miliar. Menurut salah satu penggugat, Chozin Amarullah, gugatan ini dilayangkan karena mereka tidak terima dengan pernyataan Ruhut bahwa pihak-pihak yang menolak penganugerahan gelar pahlawan bagi almarhum Presiden Soeharto adalah anak-anak Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Menurut Chozin, pernyataan Ruhut itu dilontarkan menanggapi permohonan uji materiil terhadap UU No 2 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan Chozin cs. ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materiil ini merupakan bagian dari aksi mereka menolak pemberian gelar pahlawan buat Soeharto. (eh)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Presiden PKS: Ikhtiar Sudah Kita Optimalkan meski Hasil Tak Sesuai dengan Harapan

Presiden PKS menyatakan menghormati putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024