- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kejaksaan Agung menjanjikan akan menyelesaikan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tahun ini. Kasus ini sudah tiga tahun ini tak terselesaikan.
"Ya mudah-mudahan akhir tahun ini akan ada akhirnya," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 18 November 2011.
Sebelumnya, Jumat 10 Juni 2011, Darmono mengungkapkan ada tiga alternatif penyelesaian kasus Sisminbakum ini. Namun, ketika dimintai konfirmasi apa saja tiga alternatif itu, dia masih bungkam. "Kesimpulannya apa, itu masih menunggu Jaksa Agung. Kan masih di luar kota. Nanti Jaksa Agung yang akan umumkan," kata dia saat itu.
Hingga kinipun, kejaksaan belum mengungkapkan tiga alternatif itu. "Ya memang ada tiga alternatif pasti, pasti nanti akan diputuskan," kata Darmono.
Sejak putusan kasasi Romli Atmasasmita diterbitkan Mahkamah Agung tahun lalu, proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terhenti. Kejagung tak kunjung menentukan sikap terhadap berkas kedua tersangka yang dinyatakan sudah lengkap itu.
Pasca putusan MA yang memvonis bebas Romli Atmasasmita, Kejaksaan Agung melakukan pengkajian khusus terhadap berkas perkara milik Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. Pengkajian khusus tersebut dimaksudkan untuk membantu menentukan sikap Kejagung terhadap perkara ini. "Mudah-mudahan secepatnya," kata Darmono. (eh)