- Flickr
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memberi izin kepada Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa M Nazaruddin terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Kami kira tak ada alasan untuk tidak memberikan izin,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 November 2011. Namun menurut Johan, untuk permohonan resminya, pimpinan KPK belum memutuskan apakah akan memberikan izin atau tidak.
“Karena kan (surat permohonan) baru sehari diterima,” ujar Johan. Ia mengatakan, KPK sudah menerima surat permohonan izin dari Bareskrim Mabes Polri terkait pemeriksaan Nazaruddin sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Anas Urbaningrum.
“Suratnya tertanggal 15 November, dan kami terima tanggal 16 November. Isinya minta izin untuk memeriksa Nazaruddin,” papar Johan.
Johan menegaskan, pemeriksaan Nazaruddin oleh Polri dipastikan tidak akan menganggu proses penyidikan kasus korupsi – yang juga melibatkan Nazaruddin – yang tengah diproses KPK. Oleh karena itu, kemungkinan permohonan izin dari Polri akan dikabulkan.
“Kami kan sesama penegak hukum. Tidak akan mengganggu,” kata dia. (umi)