- VIVAnews/Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset perusahaan BUMN PT Barata Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.
Usai diperiksa, Yasin mengaku tidak mengetahui mengenai penjualan aset tersebut. "Kalau penjualan itu bagian domainnya tim penjualan," kata Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 November 2011.
Menurutnya, Kementerian BUMN tidak mengetahui mengenai penjualan aset tersebut. "Itu domainnya direksi, tapi kalau soal penjualannya masuk anggaran itu masuk RKAT," ujarnya.
Yasin pun menegaskan, kementeriannya menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut di KPK. Kementerian BUMN pun siap membantu proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Kementerian men-support semua penyelesaian masalah-masalah hukum di setiap BUMN kalau memang ada masalah," ujarnya.
Yasin diperiksa KPK untuk menjadi saksi dari tersangka Direktur Pemberdayaan Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia, Mahyuddin Harahap.
KPK menduga Mahyuddin terlibat dalam kasus korupsi saat relokasi pabrik PT Barata dari Surabaya ke Gresik pada 2006. KPK menduga ada praktik mark-down saat relokasi perusahaan yang bergerak di bidang Manufacturing, EPC & Foundry.
KPK menduga ada kerugian negara mencapai Rp40 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eh)