- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan, sampai mereka mendapat keterangan dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Komisi III berencana memanggil Pansel KPK sebelum melanjutkan fit and proper test di kemudian hari. “Ada pandangan dari teman-teman, ada persyaratan yang tidak memenuhi kriteria undang-undang. Kita tunda sampai kita ketemu Pansel dulu,” ujar Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 21 November 2011.
Aziz mengatakan, para capim KPK tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya Pasal 29 UU No 30 tahun 2002 poin 11 tentang KPK yang berisi peyerahan laporan harta kekayaan kepada Pansel KPK. “Dasar pijaknya harus dari situ. Sama semua juga begitu. Calon anggota DPR juga begitu. Kalau tidak ada, persyaratan mereka cacat hukum,” ujar politisi Golkar itu.
Rencananya, Komisi III akan memanggil Pansel malam ini atau besok pagi. Dia menekankan, siapapun yang mewakili Pansel harus dapat menjelaskan persoalan ini. “Kalau bisa malam ini. Yang dipanggil adalah pemerintah atau panitia seleksi,” kata Aziz.
Secara terpisah, mantan Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, menyatakan ada kemungkinan kekeliruan itu terjadi saat mengunduh formulir tersebut dari laman KPK. “Mungkin yang bersangkutan mencetak saat periodenya Pak Taufiequrachman Ruki, sementara yang lainnya kan benar,” kata Ubbe saat dihubungi VIVAnews. (umi)