Mantan Sekjen Kemlu Tersangka Korupsi

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka korupsi. Kali ini, Sudjanan menjadi tersangka korupsi anggaran kegiatan di Departemen Luar Negeri.

"Setelah melalui proses penyelidikan anggaran di Setjen Deplu tahun 2004-2005, KPK menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan SP, mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen PPK menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 21 November 2011.

Sudjanan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. "Ada selisih penggunaan anggaran. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar," jelas Johan.

Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$200 ribu dalam proyek tersebut.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim
Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in literasi digital

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

Kemenkominfo menyelenggarakan kegiatan chip in Literasi Digital dengan mengusung tema “Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya”.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024