- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan oknum jaksa yang merupakan Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisial Sis. Bersama Sis juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penangkapan Sis atau S terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, delapan penyidik KPK yang sudah mengintai sejak siang hari, berhasil menangkap tangan ketiganya. Uang senilai Rp99,9 juta ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail milik S. Uang dimasukkan dalam amplop coklat.
"Saat ini selain S, ada E, AB dan driver, sekarang sedang menjalani pemeriksaan," ujar Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin 21 November 2011.
Uang Rp99,9 juta ditaruh AB ke dalam mobil S, sementara E yang tengah berperkara menunggu di mobil lain. Pemberian uang tersebut diduga karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong.
"Kami duga pemberian terkait kasusnya E yang sedang menjalani sidang di Cibinong, dugaannya terkait tuntutan," ujarnya.
Johan menambahkan kasus ini tengah dikembangkan KPK, apakah akan berkembang kepada pihak-pihak lain selain tiga orang yang tertangkap tangan. "Ini sedang kami kembangkan apa pemberian ini sekitar E dan S atau ada pihak lain," tutur Johan menjawab pertanyaan apakah ada hakim yang terlibat.
Selain uang, KPK juga menyita mobil Avanza berplat nomor F. Untuk diketahui S adalah Sistoyo oknum jaksa, E adalah Edward seorang pengusaha dan Anton Bambang rekan Edward. (adi)