LHKPN Disoal, DPR Panggil Menteri Hukum

Ketua KPK Busyro Muqadas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, berserta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, siang ini. Mereka dipanggil untuk menjelaskan kesalahan dalam formulir Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diisi oleh para calon pimpinan KPK.

Formulir LHKPN yang diterima oleh calon-calon pemimpin KPK masih tertanda pimpinan KPK terdahulu, yakni Taufiequrachman Ruki, Erry Riyana, Amin Sunaryadi, Tumpak Hatorangan dan Sjahruddin Rasul.

Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024, Taurus: Perjalanan Romantis akan Segera Terjadi

Hal ini pun dipersoalkan Komisi III saat menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK, Abraham Samad, Senin 21 November 2011.

Akibatnya, DPR menunda pelaksanaan fit and proper test calon pimpinan KPK, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Pukul 13.00 WIB hari ini kami memanggil Menteri Hukum dan Pansel. LHKPN ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menunjukkan betapa tidak pedulinya Pansel KPK, sehingga mereka bekerja secara mekanik tanpa mengoreksi lagi,” kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, kepada VIVAnews.com, Selasa 22 November 2011.

“Pansel tidak melakukan penelitian cukup dalam. Padahal mereka seharusnya memverifikasi. Ini jadi masalah dan cacat administratif sejak awal. Jangan disimplifikasi,” imbuh politisi PPP itu.

Formulir LHKPN dengan tertanda pimpinan KPK terdahulu tidak hanya diterima oleh Abraham Samad, tapi juga Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, dan Handoyo Sudrajat.

Sementara formulir LHKPN yang diisi oleh calon pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Yunus Hussein, malah tidak mencantumkan kuasa pimpinan KPK saat ini. Abraham Samad yang mendapat giliran pertama menjalani fit and proper test kemarin mengatakan, “Formulir itu tinggal kami isi. Kesalahan bukan pada kami. Begitu disodorkan, ya kami tandang tangan saja.”

Secara terpisah, Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, menjelaskan, LHKPN memang dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat KPK. “Hanya saja, kami beranggapan proses verifikasi harta para calon itu akan disahkan KPK bila mereka sudah terpilih menjadi pimpinan KPK. Karena itu, maka kami tidak memproses laporan harta calon lebih dulu, sebab itu akan memperpanjang lagi prosesnya. Karena itulah dalam LHKPN itu belum ada tanda tangan pejabat KPK,” papar Ubbe.

Ia menambahkan, formulir LHKPN memang mengandung kesalahan karena Pansel mengambilnya dari situs KPK. “Kami tidak tahu kalau dalam formulir LHKPN itu masih tertera nama-nama pejabat yang lama,” kata Ubbe.

Resmi Lamaran, Chand Kelvin Ungkap Awal Perkenalan dengan Dea Sahirah

Pagi ini ia dan Pansek KPK akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara soal LHKPN tersebut.

Komisi III sendiri turut mengundang Menteri Hukum, karena menurut mereka “Ini adalah kerja pemerintah bersama KPK dan Pansel,” jelas Ahmad Yani. Komisi III pun belum tahu kapan fit and proper test akan dilanjutkan kembali. “Kami belum ada solusi. Lihat pertemuan nanti dulu,” ujarnya.

Menteri Agama RI, lakukan pengecekan persiapan hotel-dapur di musim haji 2024

Pantau Hotel & Dapur di Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Lansia

Menag dalam kunjungan ini ikut memastikan bahwa layanan haji yang disiapkan ramah lansia.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024