Evaluasi UKP4, BKPM Tidak Diperlukan Lagi?

Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan beberapa lembaga perlu dievaluasi atau dibubarkan karena pada perkembangannya tidak diperlukan lagi.

Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Pemerintah minggu lalu membubarkan 10 lembaga non struktural untuk memperamping struktur sebagai bentuk reformasi birokrasi.

Menurut Kuntoro, beberapa lembaga yang perlu dievaluasi adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Inspektorat Jenderal dan PT Pos Indonesia. Lembaga itu bukannya tidak memiliki kinerja baik. "Kita bisa me-review kembali struktur dan misi BKPM, ini sebagai contoh," kata kata Kuntoro di Jakarta, 22 November 2011.

Menurut Kuntoro, BKPM dibentuk sekitar 40 tahun lalu untuk mengundang para investor dan menyatukan semua proses berada pada satu tempat. Pada waktu itu, lanjut Kuntoro, lembaga ini diisi oleh orang-orang yang mewakili lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk memberikan semua aspek perizinan.

"Contoh Pajak, Bea Cukai, Pertanahan, semua ada di BKPM," ungkapnya.

Pada perkembangannya, lanjutnya, setelah 40 tahun BKPM menjadi lembaga yang mandiri. Lalu yang hilang adalah hubungan dengan lembaga lain yang mempunyai kewenangan seperti Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak. "Karena BKPM ini membesar maka lembaga kewenangan ini kembali kepada lembaga semula," tambahnya.

BKPM seperti menjadi birokrasi baru karena tadinya memiliki konsep one stop service, sekarang menjadi simpul baru di dalam struktur yang besar. Hal ini seperti menjadi birokrasi baru karena tidak dapat memberi perizinan namun hanya pencatatan. "Pencatatan itu tidak diperlukan, ini pemikiran saya," kata dia. "Oleh karena itu, usul saya untuk mereview lembaga-lembaga semacam ini." tambahnya.

Sementara untuk PT Pos Indonesia, menurutnya sudah tak seiring perkembangan zaman. Ia mencontohkan di Amerika saja perusahaan pos sudah direformasi. Menurutnya perlu ada penataan PT Pos Indonesia. Namun perusahahaan ini masih diperlukan di pedalaman.  "Pos di wilayah pedalaman masih diperlukan, ini yang seharusnya kita review kembali," kata dia.

Awasi Pemerintah, SMS ke UKP4


Sementara untuk keberadaan inspektorat jenderal, menurutnya tidak diperlukan karena masyarakat bisa mengawasi pemerintah secara langsung. Terlebih di era digital maka masyarakat akan lebih mudah mengawasi pemerintah. "Karena Indonesia sangat luas, tidak ada orang inspektur jenderal bisa memeriksa semua proyeknya, mari kita ciptakan mekanisme bagaimana rakyat bisa ikut memeriksa hasil kerja dari kementerian itu," tambahnya.

Menurutnya pihaknya tengah menyelesaikan mekanisme pelaporan dari masyarakat kepada UKP4. Mekanismenya menggunakan pesan pendek (SMS) yang bisa langsung dikirim ke masyarakat. "Laporannya melalui SMS ke 1708 kalau punya Telkomsel, dua minggu lagi enam provider, termasuk Indosat dan lainnya," ungkapnya.

Masyarakat bisa melaporkan apapun terkait hasil pembangunan maupun proyek kementerian yang dilihatnya secara langsung kepada UKP4 ini sebagai cara kontrol bagi pemerintah. Nantinya, kata Kuntoro, laporan itu akan di proses di UKP4 untuk kemudian disalurkan kepada kementerian-kementerian terkait. (umi)

Lee Mijoo Lovelyz.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Biz Enter melaporkan Lee Mijoo mengunjungi Jepang untuk bertemu dengan Song Bum-keun yang saat ini sedang merumput di salah satu klub sepakbola di Jepang, Shonan Bellmare

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024