Pemerintah Siapkan 4.125 Penilai Jabatan PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) saat bersiap ikut upacara beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Feri Purnama

VIVAnews - Pemerintah sedang menyiapkan sebanyak 4.125 tenaga penilai (assessor) untuk menganalisis jabatan sebagai upaya mengetahui kebutuhan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Kita didik di pusat dan provinsi, serta kabupaten/kota. Kita butuh 4.125 assessor untuk menganalisis setiap jabatan di kementerian/lembaga pusat, dan pemerintah daerah," kata Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, kepada VIVAnews.com di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Para assessor itu, lanjut Eko, nantinya akan berasal dari badan kepegawaian yang ada saat ini, untuk selanjutnya dilakukan pendidikan ulang agar memiliki kompetensi dengan instrumen dan teknik-teknik analisis jabatan.

"Kita sedang menyiapkan. Target kita adalah melakukan analisis jabatan di kementerian dan lembaga, yang memotret beban kerja rasio pegawai dengan penduduk yang dilayani, kompetensi yang dibutuhkan untuk bisa melakukan pekerjaan itu," ungkapnya.

Eko menargetkan, pada Juni 2012 mendatang proses analisis jabatan dapat selesai. Hal itu terjadi akibat analisis jabatan tidak satu tempat saja, tetapi dilakukan di pusat yaitu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Kita nggak bisa merekrut PNS tanpa kita tahu berapa yang dibutuhkan, untuk kompetensi seperti apa, itu yang mau kita perjuangkan sampai 2012 nanti. Moratorium kan sampai Desember 2012, sehingga kita tahu persis berapa PNS yang dibutuhkan dan kompetensi seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa moratorium penerimaan PNS yang berlaku sejak 1 September lalu hingga 31 Desember 2012 mengharuskan Pemda, Kabupaten/Kota melaporkan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk melakukan penataan organisasi dan penataan PNS dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun, hingga 25 Oktober 2011, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru menerima laporan jumlah analisis kebutuhan dari 97 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Padahal, pemerintah pusat meberikan batas waktu hingga akhir Desember 2011 untuk pelaporan kebutuhan ini.

Dari 97 Kabupaten/Kota yang sudah menghitung analisis kebutuhan, yang tersebar di 22 Provinsi itu di antaranya Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan data yang dimiliki KemenPAN, 97 Pemda dan delapan Instansi Pemerintah Pusat, baru memberikan data terkait analisis kebutuhan, sedangkan hitungan jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diatur dalam Keputusan Menpan Nomor KEP.75/M.PAN/7/2004 tentang pedoman penghitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dalam rangka penyusunan formasi PNS belum satu pun instansi yang melaporkannya.

Selain menghitung jumlah kebutuhan PNS dari analisis kebutuhan dan jabatan, instansi pusat dan daerah juga diharuskan menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama lima tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Kemudian, instansi pusat dan daerah yang belum selesai menghitung kebutuhan PNS, dilarang menambah organisasinya dan tidak diberikan alokasi tambahan formasi calon PNS.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024