- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris dapat menempuh jalur hukum apabila tidak puas atau tersinggung dengan pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Namun demikian, KPK berpendapat tidak ada alasan persoalan itu dibawa ke ranah hukum.
"Silakan menempuh jalur hukum, kalau beliau tidak terima. Tapi apa yang mesti ditempuh, tidak ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, Selasa 22 November 2011.
Johan mengakui Fahmi Idris memang menemui Busyro Muqoddas, dan yang bersangkutan menanyakan tentang materi yang disampaikan pada saat kuliah umum di Universitas Indonesia. Busyro mengatakan menteri-menteri parpol itu cenderung sebagai pengumpul dana untuk partainya.
"Pak Fahmi merasa tersinggung karena yang bersangkutan adalah menteri zaman dulu. Tidak ada maksud demikian, bahwa menteri dari parpol jelek (semua)," ujarnya.
Namun demikian, Johan membantah sengaja menantang Fahmi Idris. Menurutnya, hal itu dia katakan tidak lebih karena negara ini adalah negara hukum. "Kalau merasa tercemarkan atau tersinggung bisa menempuh jalur hukum, silakan laporkan Pak Busyro. Lagipula, Pak Busyro tidak pernah menyebut nama," ujarnya.
Johan sendiri mengaku tidak tahu bagaimana ketidakpuasan mantan menteri dari Partai Golkar itu ditanggapi oleh Busyro dalam pertemuan tadi pagi itu. Yang pasti, kata dia, pernyataan bosnya itu tidak bermaksud menggeneralisasikan masalah.
"Tidak semua begitu. Saya tidak tahu, apakah setelah pertemuan tadi ada maaf lahir batin atau tidak karena saya tidak mengikuti," ucapnya.
Mengenai pertemuan dengan Fahmi Idris, Busyro mengakui kinerja Fahmi Idris sangat baik saat menjabat sebagai Menteri Perindustrian maupun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Fahmi adalah salah satu tipe menteri yang perlu mendapatkan apresiasi. "Setahu saya, beliau relatif bersih. Memang, departemennya mampu meraih predikat 'wajar tanpa pengecualian' di eranya," ujar Busyro. (umi)