Jaksa Sis dan 2 Pengusaha Jadi Tersangka Suap

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Jaksa Sis dari Kejaksaan Negeri Cibinong sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan 2 pengusaha sebagai tersangka suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada Jaksa S, pengusaha E dan AB, jadi diputuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 22 November 2011.

Johan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengusaha E dan AB sebagai pihak yang memberikan Rp99,9 juta yang diduga suap kepada Jaksa S. Suap diberikan terkait dengan perkara yang sedang ditangani Jaksa S di Pengadilan Negeri Cibinong. "Di mana salah satu terdakwa adalah pengusaha E itu," jelasnya.

Menurut Johan, KPK masih terus menelusuri apakah uang suap sebesar Rp99,9 juta hanya diberikan kepada Jaksa S saja ataukan ada janji atau rencana pemberian terhadap pihak lain. "Uang ini uang muka dan itu terus dikembangkan," ujarnya. "Namun yang pasti, pada saat dilakukan penangkapan tangan, barang bukti yang disita sejumlah Rp99,9 juta."

Atas dasar itu, KPK pun menjerat tiga tersangka itu dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Jaksa S dijerat dengan Pasal penerimaan suap dan pengusaha E dan AB dijerat dengan pasal pemberian suap. (umi)

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga
Cat dinding

Tips Wujudkan Rumah Nyaman dan Sehat dengan Cat Dinding yang Tepat

Pemilihan cat dinding yang aman dan tepat dapat jadi solusi untuk menciptakan rumah yang hangat, menyenangkan dan sehat. Anda dapat melakukan hal-hal seperti berikut ini.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024