- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa suap, Wafid Muharram.
"Dan menyatakan terdakwa Wafid Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 23 November 2011.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka hukuman ditambah 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terbukti menerima suap dari mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, terkait pembangunan wisma atlet di Palembang.
Hal yang memberatkan bagi jaksa adalah, perbuatan Wafid tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi. "Serta tidak memberikan teladan dan panutan kepada bawahan dan staf di lingkungan kerjanya," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa telah menyesali perbuatannya yang terlalu mudah meminjam uang kepada pihak lain.
Menanggapi tuntutan jaksa ini, Wafid menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya akan ajukan pembelaan pribadi," kata Wafid. Pembelaan juga akan disampaikan tim pengacara Wafid.
Sidang yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan itu pun akan dilanjutkan kembali pada 30 November 2011 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (umi)