Anggodo Gunakan Vonis Ary Muladi Jadi Novum

Sidang Perdana Anggodo Widjojo
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 November 2011.

Anggodo yang mengenakan batik merah, jaket hitam, topi hitam, dan kacamata hitam ini datang untuk mendatangani berkas berita acara Peninjauan Kembali (PK) yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung.

Jaksa KPK, Edi Hartoyo menjelaskan bahwa novum yang diajukan Anggodo untuk PK kali ini adalah putusan Ary Muladi yang menurut pengacara tidak sesuai dan bertentangan dengan perkara Anggodo.

Dalam persidangan kali ini Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli.

Anggodo yang ditemui usai penandatanganan tersebut enggan bekomentar. Ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh wartawan, ia hanya mengatakan tidak tahu.

Seperti diketahui, Anggodo mengajukan upaya hukum terakhir agar terlepas dari jeratan pidana. "Kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi," kata pengacara Anggodo, Tri Harso Utomo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menggandakan hukuman kepada Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Anggodo dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, serta terbukti sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi.

Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro yang kini buron ke luar negeri. (eh)

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
Salwan Momika Bakar Al-Quran

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Salwan Momika, seorang pria yang dahulu beragam Islam namun berpindah keyakinan menjadi Kristen asal Irak, mengatakan bahwa dia telah meninggalkan Swedia dan tiba di Norw

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024