- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengungkapkan berkas kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Nazar diduga terlibat kasus suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Sudah, hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Jadi paling cepat minggu depan sidangnya. Akhir November," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis 24 November 2011.
Terkait surat ijin pemeriksaan Nazar dari Bareskrim, Johan menyampaikan KPK belum memberikan jawaban. "Belum dijawab. Ini soal waktu aja," ucapnya.
Nazaruddin diduga menerima aliran dana dalam proyek wisma atlet. Mantan anggota DPR itu diduga menerima suap dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris. (ren)