Pertamina Ajukan Kasasi Kasus Donggi Senoro

KPK minta bantuan Pertamina selidiki kasus Petral
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - PT Pertamina (Persero) akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan keberatan dari Pertamina atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro.

Vice President Corporate Communications Pertamina Mochamad Harun mengatakan, perseroan sangat kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat No. 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst. yang menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010 berkaitan dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro.

Harun menilai putusan PN Jakarta Pusat dikeluarkan tanpa memberikan pertimbangan hukum yang memadai dan tidak didasari atas pemahaman yang baik atas perbedaan mekanisme pemilihan mitra dengan tender. “Meskipun sangat mengecewakan, Pertamina tetap menghormati putusan tersebut. Namun, kami akan tetap menggunakan seluruh upaya hukum yang masih terbuka,” tuturnya di Jakarta, 24 November 2011.

Salah satu upaya hukum yang akan Pertamina tempuh, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi tersebut, Pertamina berharap dan berkeyakinan Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini akan dapat melihat inti permasalahan terkait proyek Donggi Senoro ini secara lebih jernih, lebih bijak dan tetap bersandar para prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berkeyakinan Mahkamah Agung akan mengoreksi ulang putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, dengan melihat kesalahan penerapan hukum oleh KPPU dan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Bahkan KPPU sendiri dalam keputusannya telah meminta Pertamina dengan para mitra meneruskan proyek pengembangan LNG Donggi Senoro yang memiliki peran sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di Sulawesi Tengah.”

Harun mengatakan, ketidaktepatan yang dilakukan kedua lembaga tersebut telihat dalam memposisikan proses pemilihan mitra yang dilakukan oleh Pertamina dan Medco terkait proyek Donggi Senoro sebagai proses “tender” sebagaimana yang diatur di dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Padahal, tidak ada satupun fakta hukum yang mendukung pengkualifikasian proses tersebut sebagai tender.

Penamaan “Beauty Contest” oleh KPPU untuk proses pemilihan mitra, yang kemudian dianggap sebagai bentuk lain dari “tender”, juga merupakan bukti bahwa sesungguhnya KPPU dan PN Jakarta Pusat telah sangat salah dalam melakukan interpretasi terhadap pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, katanya, Pertamina selalu mengedepankan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menghormati aturan hukum yang berlaku dalam tiap kegiatannya. “Kami sangat meyakini proses pemilihan mitra dalam proyek Donggi Senoro telah memperhatikan prinsip keadilan dan perlakuan yang setara, tanpa diskriminasi terhadap pihak manapun serta menjunjung tinggi etika bisnis dan persaingan usaha yang sehat.”

Pertamina merupakan pemegang 29 persen saham PT Donggi Senoro LNG yang dibentuk pada Desember 2007. Selain Pertamina, saham DSLNG juga dikuasai oleh Mitsubishi (44,92 persen), Korean Gas (14,98 persen), dan PT Medco LNG Indonesia (11,1 persen).

Proyek Donggi Senoro merupakan salah satu proyek nasional berskala besar dan diharapkan akan memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Putusan KPPU dan putusan PN Jakarta Pusat yang kurang tepat, lanjut Harun, berpotensi menyebabkan timbulnya berbagai komplikasi dalam penyelesaian proyek dan memberikan preseden yang sangat buruk pada iklim investasi di Indonesia.

Ternyata Ada 3 Tentara Wanita Malaysia yang Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Mulai Hari Ini, Prabowo Subianto Bakal Dikawal Paspampres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024