- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Usai penangkapan dua anggota DPRD Kota Semarang, aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menginterogasi Sekretaris Daerah Kota, Zaenuri. Dia ditanya berbagai hal terkait uang yang dibawa oleh Agung Purno Sarjono dan Martono selama tiga jam.
Selain menginterogasi, tim dari KPK juga menggeledah ruang kerja Zaenuri di Kantor Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan itu untuk mendapatkan alat bukti tambahan.
Dari penggeledahan di ruang Sekda, KPK menyita mengambil beberapa dokumen KUA PPAS sebelum pembahasan dan sesudah pembahasan, karena hal itu yang dicurigai dijadikan materi penyuapan.
Selain itu, dalam pemeriksaan awal terungkap sebagai Sekretaris Daerah, Zaenuri adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab terhadap segala macam pengeluaran.
Namun khusus untuk dana suap yang direncanakan sebesar Rp4 milyar untuk 50 anggota DPRD dan Rp1 milyar untuk pimpinan DPRD, Zaenuri mengaku hanya melaksanakan perintah atasannya. (ren)
Laporan: Puspita Dewi | Semarang