- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung menegaskan bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam dalam kasus penjualan tanah PT Batara Indonesia. Syafruddin menyebutkan pada saat peristiwa itu berlangsung, dia tidak memegang tanggung jawab dalam hal penjualan.
"Saat peristiwa itu saya menjabat sebagai kepala BPPN yang tidak ada hubungannya dengan penjualan lahan milik BUMN itu," kata Syaf di kantor KPK, Kamis 24 November 2011.
Syafruddin diperiksa KPK selama kurang lebih empat jam terkait dengan kasus korupsi penjualan tanah aset BUMN. "PT Batara memiliki aset kredit di sebuah bank sehingga saya dimintai keterangan seputar informasi aset kredit tersebut," terangnya.
KPK terus melakukan pengembangan kasus korupsi penjualan tanah PT Batara Indonesia, aset BUMN sebesar Rp40 miliar atas tersangka Direktur Keuangan Sumber Daya Manusia PT Batara Indonesia, Mahyudin Harahap.
Pemeriksaan dilakukan sejak siang tadi, dalam kapasitas Syafruddin sebagai saksi atas kasus tersebut. Begitu usai pemeriksaan, Syafruddin berusaha menghindari wartawan.