Sumber :
- http://harysmk3.wordpress.com
Vlog - Guru dalam bahasa Sanskerta berarti "berat", sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2005 ialah pendidik profesional. Tugas utama adalah mengajarkan, mendidik, melatih, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Sedangkan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :