- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Status Muhammad Nazaruddin akan ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa. Mulai Rabu 30 November 2011, Nazaruddin akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut informasi yang saya peroleh dari tim, Rabu ini akan naik ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2011.
Berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sendiri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pekan lalu. Nazaruddin yang menjabat anggota DPR disangkakan dengan pasal korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,2 miliar dari Direktur Marketing PT DGI Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian itu dimaksudkan sebagai success fee atas terpilihnya PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Sementara itu mengenai tersangka baru dalam kasus wisma atlet yang dijanjikan Ketua KPK beberapa waktu lalu, Jasin menolak mengungkapkan. Ia beralasan atas permintaan penyidik yang memerlukan waktu untuk mendalami perkara tersebut.
"Permintaan dari tim penyidik untuk dalami hal-hal khusus, jadi jangan segera dululah (diumumkan) dan pimpinan merestui itu, jadi tunggu saja," tuturnya.