Rabu Pekan Ini Nazaruddin Sidang Perdana

Nazaruddin Tiba Di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Status Muhammad Nazaruddin akan ditingkatkan dari tersangka menjadi terdakwa. Mulai Rabu 30 November 2011, Nazaruddin akan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut informasi yang saya peroleh dari tim, Rabu ini akan naik ke persidangan," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2011.

Berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sendiri sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pekan lalu. Nazaruddin yang menjabat anggota DPR disangkakan dengan pasal korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,2 miliar dari Direktur Marketing PT DGI Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian itu dimaksudkan sebagai success fee atas terpilihnya PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Sementara itu mengenai tersangka baru dalam kasus wisma atlet yang dijanjikan Ketua KPK beberapa waktu lalu, Jasin menolak mengungkapkan. Ia beralasan atas permintaan penyidik yang memerlukan waktu untuk mendalami perkara tersebut.

"Permintaan dari tim penyidik untuk dalami hal-hal khusus, jadi jangan segera dululah (diumumkan) dan pimpinan merestui itu, jadi tunggu saja," tuturnya.

Arema FC Dalam Motivasi Tinggi Saat Melawan PSM 
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024