- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kuasa direksi PT. Alam Jaya Papua, Dharnawati.
"Kami mohon agar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Dharnawati dan menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan di sidang sebelumnya dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara," kata jaksa Dwi Aries saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 November 2011.
Menurut Jaksa, keberatan kuasa hukum yang menyatakan Dharnawati terpaksa menyuap pejabat Kemenakertrans oleh karenanya terdakwa cukup dijerat dengan dakwaan subsidair, tidak dapat diterima.
Ia mengatakan permintaan untuk mengabaikan salah satu dakwaan tidak dapat diterima karena bukan termasuk ketentuan pengajuan nota keberatan. "Keberatan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan keberatan yang disyaratkan dalam KUHP," tuturnya.
Sementara itu, mengenai alasan keterpaksaan pemberian uang senilai Rp1,5 miliar lantaran mendapatkan desakan dari pihak Kemenakertrans, menurut jaksa Dwi itu, masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan. "Hal itu masuk ke dalam materi persidangan yang perlu dibuktikan," ujarnya.
Dharnawati didakwa telah menyuap 4 pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan memberikan hadiah berupa uang senilai Rp2.001.384,328. Keempat pejabat yaitu Menakertrans Abdul Muhaimin Iskandar, Dirjen P2KT Djamaluddin Malik, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan.
Ia didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya ia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.