Korupsi Hibah KRL

Bekas Anak Buah Hatta Rajasa Terbukti Korupsi

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian, Soemino Eko Saputro, divonis tiga tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Soemino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Soemino Eko Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 November 2011.

Selain itu Soemino juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Soemino dinyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukkan langsung Sumitomo Coorporation sebagai pelaksana proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007, melalui surat nomor PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.

Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki  prestasi dalam pengembangan perkeretaapian di Indonesia khususnya KRL di Jabotabek, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan serta telah mengabdikan diri selama 35 tahun dengan memperoleh beberapa penghargaan dari pemerintah.

Terkait putusan itu mantan Dirjen di era Hatta Rajasa itu mengaku akan pikir-pikir selama satu pekan. "Tanpa mengormati rasa hormat saya kepada yang mulia,  berkenan kiranya majelis memberikan waktu selama 1 minggu membicarakan hal ini kepada keluarga saya untuk pikir-pikir," ucap Soemino. (eh)

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024