MA Kabulkan PK Terpidana Korupsi Sisminbakum

Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu
Sumber :
  • antara

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana korupsi Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Namun, belum diketahui apakah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) ini lepas dari jeratan vonis 5 tahun atau tidak.

"Informasinya benar sudah putusan, perkara ini sudah sejak Jumat lalu disidangkan, lalu putusannya dibacakan hari ini," kata pengacara Yohanes, Suwaryoso, di Jakarta, Senin 28 November 2011.

Namun, Suwaryoso mengaku belum mengetahui amar putusan kliennya itu. "Kami hanya tahu amar putusannya terkabul," ujarnya. "Saya belum tahu petikan putusan selengkapnya apakah putusannya lepas dari segala tuntutan atau bebas murni."

Suwaryoso berharap putusan PK Yohanes sama dengan vonis MA terhadap mantan terpidana Sisminbakum lainnya, Romli Atmasasmita. "Karena dari memori PK yang saya buat tidak ada kerugian negara dan akses fee Sisminbakum bukan PNBP," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, Yohanes dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum Yohanes dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, Yohanes juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Tak hanya itu, Yohanes juga dikenai kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp378.116.230.813,28, dengan ketentuanĀ  terpidana harus membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024