Mantan Pejabat Pajak Dihukum 12 Tahun Penjara

Bahasyim Assifie
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie. Sebab, ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Di Pengadilan Tinggi Jakarta, Bahasyim dihukum 12 tahun penjara dengan menyita seluruh hartanya senilai Rp60,9 miliar dan US$681.147 untuk negara. Putusan ini dijatuhkan pada 31 Oktober 2011 lalu oleh Majelis Kasasi Tipikor yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota hakim ad hoc tingkat MA, MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Ketua Majelis Kasasi, Djoko Sarwoko, menjelaskan bahwa pengabulan kasasi ini 'bodong.' Pasalnya, Bahasyim tetap dihukum 12 tahun penjara. “Jadi sama dengan putusan PT, hanya dipecah. Jadi ini kabul, tapi isitilahnya kabul bodong,” ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 30 November 2011.

Menurut Djoko, di tingkat kasasi MA, putusan Pengadilan Tinggi Tipikor dibatalkan dan Majelis Kasasi Tipikor MA mengadili Bahasyim sendiri. Hasilnya, Bahasyim tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Hukumannya dijatuhkan terpisah. Perkara tipikornya dihukum 6 tahun, lalu pencucian uangnya 6 tahun. Dendanya masing-masing Rp500 juta. Jadi total Rp1 miliar,” jelas Djoko.

Pemisahan hukuman ini, kata Djoko, karena majelis kasasi memberikan pertimbangan, hanya terjadi kesalahan penerapan pemidanaan. “Perkara tipikor dan pencucian uang, penghukumannya harus dipisah,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar, dirampas oleh negara.

Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp64 miliar. (eh)

Pernah Jadi Kontroversi, Pose Song Joong Ki di Karpet Merah Baeksang Awards jadi Sorotan
Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, Pihak Panji Gumilang menghadirkan 9 saksi, yang di antaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024