Bocor, Sumur Minyak Chevron Dipaksa Berhenti

Pencemaran minyak dari ladang yang dikelola Chevron di perairan Brasil
Sumber :
  • REUTERS/Rogerio Santana/Handout

VIVAnews - Perusahaan minyak internasional, Chevron, diperintahkan menghentikan operasional satu dari 11 ladang minyak produktifnya di lepas pantai Rio de Janeiro, Brasil. Keputusan itu diambil setelah terjadinya kecelakaan pengeboran pada 9 November lalu.

Keputusan penghentian operasional dari salah satu ladang milik anak usaha Chevron di Brasil ini dikeluarkan oleh National Petroleum Agency (NPA) di Brasil. Hal itu menambah panjang daftar perusahaan minyak asal Amerika Serikat yang mengalami masalah di Amerika Selatan.

Seperti dikutip VIVAnews.com dari laman Forbes, Jumat, 2 Desember 2011, Brazil’s National Petroleum Agency atau ANP memerintahkan penghentian operasional salah satu ladang minyak milik Chevron di laut dalam Brasil, Frade.

Chevron merupakan pemegang saham terbesar dari sumur minyak Frade yang menggunakan sistem fasilitas floating production Storage and offloading (FPSO) bersama Transocean (RIG).

Keputusan ANP ini diperoleh setelah dilakukan audit keselamatan FPSO Frade yang dilaksanakan pada 23-25 November lalu.

Kebocoran yang terjadi di ladang Frade muncul akibat proses pemompaan ketika perusahaan tengah mencari minyak di lepas pantai. Awalnya, Chevron menganggap masalah itu muncul karena gerakan alami dari dasar laut. Namun, perusahaan akhirnya mengaku bertanggung jawab terhadap musibah tersebut.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa

Chevroin dan ANP memperkirakan ribuan barel minyak mentah telah keluar dari ladang  minyak yang berlokasi 74 mill dari lepas pantai Rio de Janeiro tersebut. Perusahaan telah mengerahkan 18 kapan untuk membersihkan tumpahan minyak tersebut kendati aparat keamanan setempat menilai langkah Chevron tersebut sangat lambat.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024