Pengacara: Dakwaan Nazaruddin Bisa Dibatalkan

Nazaruddin Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan membacakan bantahan dan pembelaan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa.

"Terdakwa Pak Nazaruddin dan tim penasihat hukum akan membacakan eksepsi," kata pengacara Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 7 November 2011.

Hotman menjelaskan, eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan nanti akan berkisar mengenai nasib kliennya yang tidak pernah diperiksa penyidik KPK. Namun, lanjut dia, Nazaruddin tetap didakwa menerima suap.

"Ini ada orang ditahan atas suatu perbuatan tapi perbuatan yang dituduhkan itu tidak pernah diperiksa penyidik, bagaimana bisa ada persidangan," ujarnya.

Hotman menegaskan, pada saat penyidikan Nazaruddin sudah siap membeberkan kasus suap wisma atlet di hadapan penyidik KPK. Namun, keterangan Nazaruddin selalu dipotong. "Pada saat pemeriksaan 12 Oktober 2011, dia mau jelaskan mengenai kasus wisma atlet, tapi dipotong. Dia (Nazar) hendak menceritakan mengenai pertemuan 23 Mei di Cikeas yang saat itu dia beberkan mengenai aliran dana wisma atlet," jelasnya.

Menurut Hotman, Mahkamah Agung pun sudah pernah menyatakan bahwa dakwaan bisa dibatalkan jika terdakwa tidak pernah diperiksa dalam penyidikan. "Dalam sebuah buku tanya jawab, seorang Hakim Agung pernah bertanya kepada Ketua MA kalau ada berkas perkara tapi terdakwa tidak diperiksa bagaimana dakwaan tersebut. Dan saat itu dijawab Ketua MA, dakwaan seperti itu bisa batal," ujarnya.

Dalam sidang pekan lalu, Jaksa mendakwa Nazaruddin karena menerima suap dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris sebesar Rp4,675 milliar. Jaksa menduga pemberian ini merupakan hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet.

Nazaruddin dan PT DGI, menurut jaksa, sepakat bahwa terdakwa akan menerima komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini, Rp191 miliar.

Jaksa juga menyatakan Nazaruddin sebagai penyelenggara negara patut diduga mengatur agar PT DGI mendapat proyek itu dengan Kelompok Usaha PG.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras
Menpora Dito bertemu dengan Menteri Pendidikan UEA Ahmad Belhoul Al Falasi

UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2027

Menpora Dito bertemu dengan Menteri Ahmad Belhoul yang menyampaikan dukungan dari UEA kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024