- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews- Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Eko Prasojo, mengatakan PNS di luar eselon I dan II harus melaporkan kekayaannya terlebih dahulu sebelum adanya pengangkatan. Hal ini untuk sebagai pengawasan PNS terkait rekening gendut seperti yang dilaporkan PPATK.
"Untuk rekening gendut di kalangan pegawai negeri sipil, kita akan mewajibkan bukan hanya eselon I dan II yang melaporkan kekayaannya dan kita akan memperkuat pengecekkan klarifikasi kekayaan sebelum diangkatnya menjadi PNS" kata Eko di sela acara Hari Anti Korupsi Dunia di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Jumat 9 Desember 2011.
Eko mengatakan pihaknya akan memperkuat etika pejabat dan PNS untuk mengurangi penyalah gunaan wewenang. "Kita juga akan membuat panduan kepada PNS mengenai panduan konflik kepentingan, agar jangan para PNS tidak mementingkan kepentingan pribadinya" kata Eko.
Pemerintah juga akan melakukan pemberdayaan kembali lembaga Korps Pegawai Republik Indonesia agar badan ini tak hanya seperti paguyuban saja. Sementara terkait perjalanan dinas di masing-masing kementerian/lembaga memiliki masalah yang berbeda-beda. "Namun terkadang perjalanan dinas itu seperi diada-adakan," ujarnya.
Kementerian PAN dan RB masih menunggu temuan dari PPATK. Keduanya akan bekerjasama dalam bidang pembenahan reformasi birokrasi. (ren)