Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
Vlog - Tiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung, baik milik swasta maupun negara, wajib melapor ke instansi terkait setahun sekali. Tujuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) itu supaya pemerintah bisa menetapkan kebijakan mengenai hubungan, perlindungan dan kesempatan kerja.
Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu," ujarnya.
Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa
KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :