M Royannaimi

Kalau Tak Lapor, Dikurung 3 Bulan

Buruh di pabrik perakitan sepeda motor di Karawang.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Vlog - Tiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung, baik milik swasta maupun negara, wajib melapor ke instansi terkait setahun sekali. Tujuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) itu supaya pemerintah bisa menetapkan kebijakan mengenai hubungan, perlindungan dan kesempatan kerja.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Namun, pengalaman Hajri ketika mendirikan sebuah comanditaire venootschap (CV), dia tidak menerima informasi mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. "Sejauh ini secara pribadi saya tidak pernah mendengar sosialisasi tentang itu," ujarnya.

Wapres ke-10 dan 12 sekaligus politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024