BPK Tak Pasang Deadline Audit Jembatan Kukar

Jembatan Kutai Kartanegara runtuh
Sumber :
  • REUTERS/Rizal Adi Nugroho

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mengatakan audit jembatan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan 10 jembatan lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

"Kita sedang kumpulkan data, apa sesuai dengan ketentuan, semuanya kita cek," kata Hadi Poernomo, usai memberikan sambutan dalam seminar nasional, Kinerja Pembangunan Daerah di Indonesia, Kontribusi Untuk Pembangunan Daerah, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.

Hadi mengatakan, BPK telah membentuk tim yang nantinya akan dikirim ke Kutai Kertanegara dan ke beberapa daerah untuk mengecek jembatan-jembatan yang telah dibangun.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Ke Kutai Kertanegara, sudah membuat tim, akan kirim ke sana, semua kita teliti, kontraknya nanti kita lihat," kata dia.

Namun, Hadi tidak bersedia mengungkapkan tenggat waktu penyelesaian audit jembatan Kutai Kertanegara dan 10 jembatan lainnya itu. Dia juga mengatakan, keinginan untuk mengaudit jembatan besar ini adalah inisiatif dari BPK dan bukan permintaan pihak manapun termasuk DPR.

"Belum ada permintaan khusus, BPK bisa berinisiatif," katanya.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan akan mengaudit 10 jembatan dengan bentangan panjang 700 meter di Indonesia. Salah satu jembatan itu adalah Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura.

Terkait audit terhadap jembatan tersebut, BPK lebih mengedepankan temuan fakta di lapangan. Fakta tersebut nantinya menjadi salah satu tolak ukur temuan BPK.

Selain BPK, Kementerian Pekerjaan Umum juga segera mengaudit tujuh jembatan yang memiliki bentangan panjang di Indonesia. Audit tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peristiwa jembatan ambruk seperti terjadi pada Jembatan Kutai Kartanegara yang sudah menimbulkan korban jiwa.

Jembatan Kutai Kartanegara di Kabupaten Tenggarong, Kalimantan Timur runtuh pada Sabtu 26 November 2011 pukul 17.30 WIB. Berbagai kalangan saat ini masih mencari data untuk mengetahui penyebab ambruknya jembatan tersebut. (umi)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024