- ANTARA
VIVAnews – Direktorat Jendral Pajak menyatakan akan mengikuti prosedur pemeriksaan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di instansi mereka.
“Mereka (pegawai) dipanggil, silahkan saja. Kami kasih saja. Mereka pergi, pergi. Menurut saja. Dipanggil, datang,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 12 Desember 2011.
Menurut Fuad, pemeriksaan di tubuh instansi pajak terus dilakukan guna menghapus berbagai tindakan penyelewengan. “Tapi bukan hanya ini saja (kasus SIM), yang lain-lain juga. Kami cukup keras juga dalam pemeriksaan-pemeriksaannya,” kata dia.
Fuad enggan menanggapi soal rentang waktu terjadinya kasus SIM, misalnya pada saat kepemimpinan siapa peristiwa itu terjadi. “Tahun 2006. Pokoknya kamu cek sendiri. Saya tidak tahu,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp12 miliar ini, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka pertama berinisial B, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen. B ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Tersangka kedua berinisial PS. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Keuangan. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. 153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Kasus SIM diungkap pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan terjadi pada tahun 2006. Berdasarkan temuan BPK, ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek SIM yang bernilai total Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kejaksaan Agung akan menjerat mereka dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany, sebelumnya mengatakan bahwa dana yang diduga disalahgunakan itu adalah dana yang dianggarkan untuk Ditjen Pajak untuk proses pengadaan barang pembantu atau supporting. “Jadi bukan uang pajak hilang di situ. Ini bukan pelanggaran perpajakan, tidak ada hubungannya,” kata dia beberapa waktu lalu. (eh)