- Antara/ Reno Esnir
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Kesehatan Ratna Rosita. Ratna akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pengadaan alat kesehatan flu burung di Kementerian Kesehatan.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 13 Desember 2011.
Ratna sendiri hadir memenuhi panggilan KPK pagi ini. Namun saat dikonfirmasi, Ratna enggan menjelaskan maksud kedatangannya ke KPK.
“Saya dari Kemenkes,” ujar Ratna singkat. Selain Ratna, dalam pengembangan penyidikan itu, KPK juga menjadwalkan pememeriksaan terhadap pihak swasta, yaitu Erni dan Usman Ali juga sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Ratna Dewi Umar sebagai tersangka sejak Mei lalu. Selain itu, KPK juga menetapkan Rustam Pakaya yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, juga sebagai tersangka. Proyek ini diduga mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar. (umi)