BI Bolehkan Bank Outsource Penagihan Kredit

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews- Bank Indonesia memperbolehkan perbankan menggunakan jasa pihak lain (outsourcing) dalam pelaksaanaan pekerjaan perbankan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan BI No 13/25/2011 tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain.

Menurut Kepala Biro Pengaturan Perbankan Irwan Lubis keluarnya aturan itu agar perbankan fokus terhadap aktivitas pokok, terutama mendorong intermediasi. Perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.

Irwan menjelaskan Peraturan BIMit ini juga mengatur kejelasan tanggung jawab atas perkerjaan yang diserahkan kepada pihak lain tersebut serta perlindungan nasabah. Perbankan, lanjut dia, harus jeli dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain. Salah satunya, mitra harus berbadan hukum, memiliki izin yang masih berlaku, dan bekerja sesuai bidang usahanya.

Dalam Peraturan BI itu diatur pekerjaan yang bisa dialihkan adalah pekerjaan yang memiliki risiko rendah, tidak membutuhkan kualitas kompetensi yang tinggi di bidang perbankan, dan tidak terkait langsung dengan peroses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasi bank.

Irwan mencontohkan kegiatan pokok bank yang tidak bisa dialihdayakan adalah account officer (AO), costumer service, teller, dan analisis kredit. Sedangkan kegiatan yang bisa dialihkan ke pihak lain adalah kegiatan penunjang bank seperti call center, telemarketing, jasa penagihan, dan sales representatives.

Untuk penagihan kartu kredit, jenis kegiatan yang bisa dialihdayakan hanya untuk penagihan kredit bermasalah. "Dalam penagihan itu bank tidak boleh melanggar hukum dan bank bertanggung jawab," ujarnya.

Bank juga dilarang melakukan alih daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko bank dari obyek pekerjaan yang dialihkan kepada perusahaan penyedia jasa. Bank juga wajib menyampaikan laporan kepada BI yang mencakup laporan rencana alih daya, dan laporan alih daya yang bermasalah.

Bagi bank yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi kewajiban membayar dan saksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu. BI berwenang menghentikan alih daya yang dilakukan bank apabila dinilai berpotensi membahayakan kelangsungan usaha bank. (kd)

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pencapaian Opini WTP Pemkot Tangsel ini yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024