Rapat DPR-Menkumham Bahas Remisi Dilanjutkan

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Rapat kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berakhir buntu pada pekan lalu dilanjutkan lagi hari ini, Rabu, 14 Desember 2011. Rapat ini kembali membahas Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM yang berisi moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat pada narapidana korupsi dan terorisme.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menyatakan pertemuan akan digelar pada pukul 10.00 WIB, melanjutkan kembali rapat pada Rabu pekan lalu. Yani menyatakan kepada VIVAnews, rapat ini tetap dilaksanakan meski sebagian besar anggota Komisi III menggulirkan usul interpelasi mengenai kebijakan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada rapat pekan lalu, yang berlangsung sampai malam, kedua belah pihak belum sampai pada penafsiran yang sama mengenai landasan yuridis atas pengetatan remisi itu. Sebagian politisi DPR berpendapat surat edaran itu melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah

Insiden panas sempat terjadi pada rapat pekan lalu saat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan bahwa apa yang dipermasalahkan oleh anggota Komisi III hanyalah faktor perbedaan penafsiran semata. Masalah itu sebenarnya bisa dijelaskan oleh petinggi Kemenkumham yang lain. "Kalau boleh, mungkin bisa diberikan kesempatan kepada yang lain agar bisa memberikan penjelasan, tentu atas seizin pimpinan," kata Amir, ketika itu.

Namun, belum apa-apa, politikus Golkar Aziz Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Komisi III angkat bicara. "Sebelum diberi kesempatan kepada Menteri, saya ingin sampaikan bahwa jika Menteri menunjuk Wakil Menteri Denny Indrayana yang memberi penjelasan, saya Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, menyatakan keberatan," katanya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Rapat pun diskors. Namun, setelah skors, kedua belah pihak belum juga sampai pada kesepakatan. Sejumlah anggota Komisi III malah lantas menyebarkan usul interpelasi atas kebijakan ini. (kd)

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024