Jaksa: Nazar Sudah Ditanya soal Wisma Atlet

Sidang Lanjutan Muhammad Nazaruddin di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Jaksa Penuntut Umum KPK membantah Muhammad Nazaruddin yang pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa penyidik KPK tidak menanyakan kasus Wisma Atlet SEA Games kepada dirinya selaku tersangka dan terdakwa kasus tersebut.

Jaksa Anang Supriyatna menyatakan, dakwaan sudah lengkap dan sudah cukup untuk dilakukan penuntutan. Setiap pemeriksaan terhadap terdakwa, kata Anang, telah diberitahukan tindak pidana yang disangkakannya. Nazaruddin, menurutnya, juga sudah diberi tahu perihal sangkaannya.

“Penyidik KPK menanyakan kepada tersangka (Nazaruddin), tapi tersangka tidak mau menjawab pertanyaan. Tersangka mengatakan 'Saya belum perlu didampingi penasehat hukum. Saya baru mau didampingi pada pemeriksaan berikutnya. Sekarang saya lelah. Saya minta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada waktu yang lain,” kata Jaksa Anang Supriyatna mengutip pernyataan Nazaruddin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 14 Agustus 2011.

Begitu pun saat pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2011, lanjut Jaksa Anang, pada pertanyaan Nomor 2 yang berbunyi ‘Apakah terdakwa bersedia memberikan keterangan,’ Nazaruddin menjawab ‘Saya tidak bersedia memberikan keterangan karena saya merasa tidak tahu apa-apa.’ “Saat itu tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya OC Kaligis dan Dea Tunggaesti,” ujar Jaksa Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.

Selain itu, papar jaksa, pada hari yang sama, terdakwa Nazaruddin juga menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan selama ia ditahan di Mako Brimob. Terdakwa, kata jaksa, meminta langsung divonis. Anang lantas membacakan kutipan pernyataan Nazaruddin ketika itu.

“Saya tidak akan ngomong mengenai siapapun. Yang penting jangan ganggu anak istri saya. Saya tidak tahu apa-apa mengenai yang dituduhkan. Jangan kembalikan saya ke Mako Brimob,” ujar Anang mengutip perkataan Nazaruddin.

Menurut Jaksa Anang, kepada penyidik KPK, Nazaruddin mengaku tertekan dan diintimidasi. Oleh karena itu terdakwa menyatakan tidak akan memberikan keterangan. Padahal, kata Anang, pertanyaan penyidik saat itu mengenai penerimaan hadiah atau janji yang patut diduga untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR.

“Dengan demikian tidak benar bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa dalam kasus Wisma Atlet,” kata Anang. “Penyidik KPK telah memenuhi kewajibannya untuk menanyakan tentang tindak pidana yang dilakukan tersangka, namun tersangka tidak bersedia menjawab. Menurut kami, tersangka atau penasihat hukum tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan terhadap sangkaan yang diajukan kepada tersangka dalam tingkat penyidikan,” jelas Anang.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Menko polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang ada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 100 T.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024