- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhitung sebagai salah satu fraksi yang mendukung interpelasi atas kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat atas narapidana kasus korupsi dan terorisme. Menurut Nasir Djamil, politikus PKS yang jadi Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, ada empat hal yang harus dijelaskan mengenai pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat ini.
Pertama, PKS mendukung pengetatan remisi. "Namun hal ini harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Perlu dibuat aturan terlebih dahulu mengenai hal ini misalkan dengan Perpu atau perubahan undang undang," kata Nasir dalam siaran pers, Rabu, 14 Desember 2011.
Sementara jika pengetatan dilakukan dengan surat edaran menteri, bisa menjadi preseden buruk. "Para pejabat akan selalu mengambil diskresi, yang berpeluang menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)."
Kedua, kata Nasir, beschiking yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seharusnya mengindahkan tata peraturan perundang-undangan yang berlaku, jadi tidak hanya diorientasikan untuk popularitas belaka. Ketiga, kebijakan tersebut harus prospektif bukan retroaktif.
"Ini sesuai dengan kaidah hukum pidana. Ada juga postulat dalam hukum pidana yang berlaku secara universal bahwa jika ada perubahan peraturan maka perubahan itu harus menguntungkan si tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana," kata Nasir.
Keempat, penyelenggaraan negara harus dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menjunjung tinggi prinsip etika publik, transparansi dan akuntabilitas. (umi)