Dahlan Iskan Terbitkan Aturan Awasi BUMN

Mantan Meneg BUMN Dahlan Iskan [CLOSE UP]
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara secara resmi mengeluarkan kebijakan Menteri Negara BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 yang mengatur pengurusan dan pengawasan BUMN.

Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kebijakannya memerintahkan agar direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan yang hanya dihadiri oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang.

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, untuk segera menyesuaikan dengan surat ini paling lambat pada 1 Januari 2012.

Sementara itu, bagi BUMN terbuka, BUMN yang menerbitkan obligasi, dan BUMN tertentu, melaksanakan surat ini dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN tersebut.

Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN. Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli/staf khusus atau nama lainnya yang sejenis.

Staf ahli/staf khusus direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas untuk ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012, sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.

Selain itu, Dahlan Iskan meminta agar seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas agar dilakukan sesuai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, agar:
a. Untuk investasi, didukung dengan studi kelayakan atau paling tidak studi pendahuluan yang memuat skema pembiayaan.
b. Ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.
c. Didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
d. Dilengkapi dengan kajian hukum yang memadai agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dahlan dalam kebijakannya juga meminta agar BUMN menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada satu BUMN.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai dengan kebijakan tersebut. (art)

Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024