AJI Gorontalo: Ismail Pelu Menghina UU Pers

Koran bekas
Sumber :

VIVAnews – Seorang pengacara anggota DPRD Gorontalo menghina Undang-undang Pers dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia mengatakan UU Pers tidak berlaku di persidangan. Bukan hanya itu hinaan yang dilontarkan pengacara bernama Ismail Pelu tersebut.

“UU Pers akan berada dalam lumpur,” kata Ismail di PN Gorontalo, Selasa 13 Desember 2011 kemarin lusa. Ucapan Ismail ini terlontar karena salah seorang saksi, Farid Utina yang kebetulan wartawan Trans 7, menolak untuk memberitahukan narasumber yang memberinya informasi soal kegiatan perjudian yang melibatkan klien Ismail.

Klien Ismail, anggota DPRD Gorontalo Dharmawan Duming, yang diberitakan oleh media melakukan perjudian di salah satu rumah warga di Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo. Sementara Farid menegaskan, informasi mengenai perjudian tersebut ia terima dari warga yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Oleh karena itu, Farid melakukan hak tolak yang diatur dalam UU Pers. Ia memilih untuk melindungi narasumbernya dan tidak memberitahukan nama yang bersangkutan kepada majelis hakim. Namun sikap Farid yang menggunakan hak tolaknya itu, membuat berang Ismail selaku pengacara Dharmawan.

Menurutnya, hal tolak dalam UU Pers tidak berlaku dalam persidangan, dan “UU Pers akan berada dalam lumpur.” Sontak ucapan Ismail itu menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo. Mereka menilai perkataan itu merupakan pelecehan.

Pengurus AJI Kota Gorontalo Bidang Advokasi, Syamsul, mengatakan bahwa pernyataan Ismail adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap UU Pers. Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial.

“Kami tidak menerima pelecehan dari Ismail Pelu yang mengatakan saat di pengadilan, bahwa UU Pers jika dalam persidangan sudah masuk ke dalam lumpur. Pasal 4 ayat (4) berbunyi, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” tegas Syamsul kepada VIVAnews, Kamis 15 September 2011.

Tujuan utama hak tolak itu, terangnya, adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. “Hak tolak dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan,” kata dia.

Laporan: Roger Wenas | Sulawesi Utara

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024