VIVAnews – Seorang pengacara anggota DPRD Gorontalo menghina Undang-undang Pers dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia mengatakan UU Pers tidak berlaku di persidangan. Bukan hanya itu hinaan yang dilontarkan pengacara bernama Ismail Pelu tersebut.
“UU Pers akan berada dalam lumpur,” kata Ismail di PN Gorontalo, Selasa 13 Desember 2011 kemarin lusa. Ucapan Ismail ini terlontar karena salah seorang saksi, Farid Utina yang kebetulan wartawan Trans 7, menolak untuk memberitahukan narasumber yang memberinya informasi soal kegiatan perjudian yang melibatkan klien Ismail.
Klien Ismail, anggota DPRD Gorontalo Dharmawan Duming, yang diberitakan oleh media melakukan perjudian di salah satu rumah warga di Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo. Sementara Farid menegaskan, informasi mengenai perjudian tersebut ia terima dari warga yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Oleh karena itu, Farid melakukan hak tolak yang diatur dalam UU Pers. Ia memilih untuk melindungi narasumbernya dan tidak memberitahukan nama yang bersangkutan kepada majelis hakim. Namun sikap Farid yang menggunakan hak tolaknya itu, membuat berang Ismail selaku pengacara Dharmawan.
Menurutnya, hal tolak dalam UU Pers tidak berlaku dalam persidangan, dan “UU Pers akan berada dalam lumpur.” Sontak ucapan Ismail itu menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo. Mereka menilai perkataan itu merupakan pelecehan.
Pengurus AJI Kota Gorontalo Bidang Advokasi, Syamsul, mengatakan bahwa pernyataan Ismail adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap UU Pers. Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial.
“Kami tidak menerima pelecehan dari Ismail Pelu yang mengatakan saat di pengadilan, bahwa UU Pers jika dalam persidangan sudah masuk ke dalam lumpur. Pasal 4 ayat (4) berbunyi, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” tegas Syamsul kepada VIVAnews, Kamis 15 September 2011.
Tujuan utama hak tolak itu, terangnya, adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. “Hak tolak dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan,” kata dia.
Laporan: Roger Wenas | Sulawesi Utara
Sumber :
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
18 menit lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Kisah Palestina Saat Kepemimpinan Kaisar Ottoman
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini