Demokrat: Untuk Apa Lanjutkan Timwas Century

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Politikus Partai Demokrat yang menjadi Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menyatakan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century sebaiknya tidak dilanjutkan masa kerjanya.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Sudah jelas sikap saya, hentikan itu. Untuk apa?" kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Desember 2011. "Pengawasan di Dewan sudah ada alat kelengkapan. Kita sudah melakukan Hak Angket, dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KPK dan lembaga penegak hukum lain," kata Benny beralasan.

Dan setelah dilakukan pengawasan, kata Benny, ternyata KPK sampai saat ini tidak menemukan bukti-bukti hukum minimum untuk memproses kasus ini lebih lanjut. "Oleh sebab itu, saya minta dihentikan, tak perlu dilanjutkan," katanya.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Benny menegaskan, mengawasi tidak sama dengan mendikte KPK. Pengawasan dibentuk di Dewan, bukan untuk mengintervensi apalagi untuk memaksa, mendikte lembaga penegak hukum, mendikte KPK. "Lembaga pengawasan itu tujuannya untuk memastikan apakah rekomendasi sudah dijalankan dengan baik atau tidak oleh lembaga penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut, Benny menilai fraksi-fraksi yang menginginkan masa kerja dilanjutkan adalah bermaksud menggunakan isu Century untuk kepentingan politik. "Jelas sekali ingin tetap memanfaatkan kasus Century sebagai instrumen politik dan hendak menjadikan politik sebagai panglima. Kita sudah tinggalkan fase itu. Kita sudah masuk fase hukum sebagai panglima. Kita sudah masuk ke fase lembaga penegak hukum yang bisa memastikan apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak, bukan lembaga politik," katanya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Karena itu, DPR juga sudah meminta BPK melakukan audit investigasi. Hasilnya nanti diserahkan ke lembaga penegakan hukum, sesuai dengan kewenangan-kewenangannya.

Sementara, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang duduk di Komisi Hukum, Trimedya Panjaitan, mengatakan, Tim Pengawas Century layak diperpanjang. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi belum maksimal.

"Apa yang dilakukan KPK hampir dua tahun tidak ada kemajuan," katanya. "Kami menaruh harapan pada pimpinan KPK yang baru," kata Trimedya.

Selain kinerja KPK yang dinilai tak ada kemajuan, kata Trimedya, banyak aset Century yang belum berhasil dikembalikan. "Nah kalau tidak diperpanjang maka DPR tidak bisa mengawal secara maksimal," kata dia.

Trimedya juga mengatakan, saat rapat internal, DPR memiliki harapan baru terhadap pimpinan KPK yang baru ini. Meski demikian, mayoritas anggota DPR setuju jika Tim Pengawas diperpanjang selama satu tahun.

"Sembilan fraksi setuju, enggak tahu kalau nanti di paripurna. Harusnya sih sinkron. Kalau ada (yang menolak), berarti ada pihak-pihak yang tidak ingin ditindaklanjuti penegak hukum," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya