SBY: Manfaatkan Momentum Investment Grade

Presiden SBY jumpa pers pengunduran diri Menkeu Sri Mulyani
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, dengan masuknya Indonesia dalam peringkat investment grade akan membuat modal internasional mengalir. Momentum ini tidak boleh disia-siakan.

"Modal jangka panjang ini memiliki bunga rendah, dan sejumlah kesempatan lain yang berdampak pada bisnis. Ini momentum dan tak boleh disia-siakan," ujar SBY di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2011.

SBY mengatakan, pemerintah akan terus mengurangi rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dan pengurangan defisit menuju anggaran yang berimbang. Pertumbuhan ekonomi juga harus digenjot untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.

Indonesia, dia melanjutkan, juga harus belajar dari krisis multidimensi 1997. Penguatan pasar domestik dapat menjadi pelindung ketika terjadinya krisis global.

Yudhoyono akan mengundang dunia usaha, gubernur, dan jajaran kabinet untuk duduk bersama membahas bagaimana memajukan ekonomi, terlebih pada kondisi krisis. SBY mengutip pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa perekonomian dunia belum cerah dan tidak ada satu negara yang bebas dari dampak itu. "Kita harus melakukan tindakan yang tepat, tidak hanya berjaga-jaga, tapi juga melakukan tindakan," tambahnya.

Seperti diketahui, Indonesia akhirnya meraih peringkat investment grade setelah lembaga pemeringkat Fitch Ratings menaikkan peringkat long term foreign dan local currency Issuer Default Ratings (IDR) Indonesia menjadi BBB- dari BB+. Outlook atas kedua peringkat tersebut stabil. Sementara itu, country ceiling dinaikkan menjadi BBB, dan short term foreign currency IDR dinaikkan menjadi F3. (art)

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024