Hatta Rajasa: Wa Ode Biar Diproses Hukum

Hatta Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa, menyatakan, politikus PAN Wa Ode Nurhayati yang kini menjadi tersangka biarkan sepenuhnya diproses oleh hukum.

Fernando WN Australia Gembong Narkoba Buron BNN Licin Sulit Ditangkap Gegera Ini

"Biarkanlah proses hukum itu berjalan. Itu saja jawaban saya," kata Hatta di Istana Negara, Jumat 16 Desember 2011.

Menurut dia, tidak perlu berkukuh menyatakan diri tidak bersalah ataupun menuding seseorang bersalah. "Nantikan hukum yang bekerja, asas hukum praduga tak bersalah, biarkan proses hukum bekerja. Tidak usah bicara politik di hukum. Asas praduga tak bersalah ditegakkan, kalau tidak bersalah kan akan dibebaskan kalau ada indikasi keterlibatan ya hukum ditegakkan," ujarnya.

Hasil Studi Lembaga Demografi FEB UI Ungkap Dampak Penetrasi Internet untuk Ekonomi Digital

Hatta menjelaskan, partainya membentuk tim bukan untuk membela secara membabi buta. Menurutnya, hal itu wajar saja dilakukan bila ada anggota atau bagian keluarga besarnya kena masalah hukum. "Pembelaan bagian dari proses hukum kita jangan dulu mengatakan bersalah atau tidak bersalah biarkan hukum yang bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka  dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011.

Ada Penembakan, Area Kedubes Israel di Swedia Ditutup

Wa Ode diduga telah menerima 'hadiah' sebesar Rp6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Badan Anggaran menggolkan proyek DPPID tahun 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten; Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidi Jaya.

Namun diduga, uang Rp6 miliar itu berusaha dikembalikan ke pengusaha begitu diketahui dana yang bisa digolkan hanya untuk 2 kabupaten. Wa Ode hanya mengembalikan setengah dari total Rp6 miliar yang diterimanya.

Sumber VIVAnews.com menyebutkan transaksi keuangan Wa Ode mencapai Rp53 miliar. Adapun transaksi Rp6 miliar yang masuk ke rekening Wa Ode diduga dari hasil pencairan DPPID di Aceh. 

Politikus asal daerah Sulawesi Tenggara itu membantah keras semua informasi itu. Wa Ode menegaskan tidak ada transaksi ilegal termasuk tanggal-tanggal yang ditunduhkan. 

"Itu sama sekali fitnah. Saya minta KPK klarifikasi. Saya sudah print out semua rekening saya. Tidak ada transaksi ilegal, termasuk dari tanggal-tanggal yang dituduhkan," kata Wa Ode dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 16 Desember 2011. 

 

BTS XL Axiata.

Penjelasan XL Axiata ke BEI soal Tujuan Merger dengan Smartfren

Manajemen PT XL Axiata Tbk (EXCL) buka suara soal tujuan melakukan merger dengan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) alias Smartfren.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024