- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pengesahan Undang-undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beberapa akhir pekan lalu diharapkan dapat mempercepat proyek pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Sebab, selama ini beberapa proyek jalan tol tertunda karena permasalahan pembebasan lahan dan adanya makelar tanah.
"UU Pengadaan Tanah ini lebih jelas dan tegas karena pemerintah wajib menyediakan tanah," ujar Direktur Utama Jasa Marga, Frans S. Sunito, dalam perbincangannya dengan VIVAnews.com, Minggu 18 Desember 2011.
Meski UU tersebut tidak berlaku surut, lanjutnya, tidak akan memengaruhi proyek perseroan yang sudah berjalan seperti Tol Ungaran – Bawen, Jawa Tengah karena proyek ini tinggal menyisakan beberapa hektare saja.
Termasuk, kata Frans, sebagian besar proyek yang dijalankan dan akan dilaksanakan Jasa Marga tahun depan (2012). Proyek tersebut, yakni jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ruas W2 yang terdiri dari dua bagian Serpong-Kunciran dan Kunciran-Bandara, Tol Bawen-Solo, Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Gempol-Pasuruan. "Itu semua kita harapkan lebih cepat," tambahnya.
Selain itu, Frans menuturkan, dengan UU Pengadaan Lahan itu makelar tanah tidak akan berkutik lagi. Sebab, harga tanah akan dijual sesuai dengan harga pasaran.
"Mereka nggak akan mungkin bisa jual lagi lah, pemerintah kan sudah menyesuaikan dengan harga pasar," katanya. (ren)