Pilkada Lebak

Pengunduran Diri Tak Pengaruhi Pilkada Lebak

VIVAnews – Anggota Komisi Pemilihan Umum I Gusti Putu Artha mengatakan rapat pleno komisi, Selasa 14 Oktober 2008, memutuskan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, tetap berjalan. Pengunduran diri dua calon bupati dianggap tak berkekuatan hukum yang mempengaruhi seluruh proses pemilihan.

img_title Lee Jin Uk dan Yoona SNSD Akan Beradu Peran dalam Drama Korea Remake “Unnatural”

Putu Artha mengatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak. Sebab, katanya, bila pengunduran diri semacam itu dituruti, pengaruhnya bisa menjadi yurisprudensi bagi daerah lain di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pilkada dibatalkan karena pengunduran, itu bisa jadi tak ada Pilkada Lebak. Karena pasangan pertama didukung 80% di DPRD. Terus yang nomor dua 15 persen. Artinya, kalau diulang berarti proses dari awal lagi,” katanya.

img_title Ada Kabar Pahit bagi Penggemar RPG, BioWare Resmi Tutup!

Rencananya Pilkada Lebak dilaksanakan 16 Oktober 2008. Tetapi, di tengah jalan dua pasang calon, yakni Mardini- Wijaya Ganda Sungkawa dan Yas'a Mulyadi- HM Sudirman mundur.

Mardini-Ganda diusung PPP, PBB, PNIM dan Partai Pelopor. Pasangan Yas`a Mulyadi-Sudirman (calon perseorangan). Mereka mengundurkan diri karena kekecewaan atas kinerja komisi Lebak yang meloloskan calon incumbent, bupati Mulyadi Jayabaya yang diduga menggunakan ijazah palsu.

img_title Ruben Onsu Murka Disentil Komnas Anak: Nafsu Banget Ngurusin Urusan Orang!

Mulyadi Jayabaya ialah Bupati Lebak (incumbent) yang berpasangan dengan Amir Hamzah yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, Demokrat, PAN, PBR, PPD serta PKB

Komisi Pemilihan Umum serta komisi Lebak sejak pukul 14.00 WIB hingga malam ini,masih melakukan rapat pleno guna membahas pengunduran itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Mulyadi Jayabaya-Amir Hamzah Mulya ikut datang ke Komisi Pemilihan Umum. Mereka menunggu di luar ruang rapat pleno. Tim itu bermaksud memberi dukungan moral agar proses Pilkada lebak jalan terus.

Mundurnya dua pasangan calon menimbulkan perdebatan. Masalah ini, Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang merujuk UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada. Di situ disebutkan jumlah pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi persyaratan dalam suatu pilkada paling kurang atau sekurang-kurangnya dua pasangan calon.

Mobil Listrik Geely EX 2

Geely Tindak Lanjuti Keluhan EX2, Mobil Listrik yang Gak Bisa Ngecas

Geely Auto Indonesia menindaklanjuti keluhan pemilik EX2 yang tak bisa dicas setelah enam hari pemakaian. Permintaan ganti unit atau refund masih dibahas.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut