PP Reforma Agraria Terbit Januari 2012

Beras
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah bergerak cepat dalam menangani masalah pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Rencananya, pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Reforma Agraria pada Januari 2012. 

Kakorlantas Polri Lepas 2.446 Personel Pengamanan KTT WWF di Bali Hari Ini

"Sudah matang dan semua tahapan sudah dilalui. Dukungan di sidang kabinet sangat bagus dan semua sudah menyampaikan pendapatnya," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011.

Joyo menjelaskan, peraturan tersebut akan memuat berbagai ketentuan mengenai bagaimana Reforma Agraria dijalankan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri sudah berpesan agar lewat penataan lahan tersebut, para petani nantinya bisa memiliki aset berupa tanah.

"Justru berpikirnya begini, Presiden menginginkan masyarakat punya aset. Aset itu tanah, dan Presiden menyadari banyak dari kita masih yang belum memungkinkan penguasaan. Petani kita juga cukup rendah kepemilikan tanahnya. Presiden ingin menata kembali supaya keadilannya lebih baik, Reforma Agraria menjadi jaminan," kata Joyo.

BPN memastikan bahwa tujuan utama dari peraturan itu adalah menata kembali pengusahaan tanah bagi masyarakat. BPN juga memastikan Reforma Agraria itu tidak ada kaitannya dengan tanah untuk dunia usaha.

"Ini justru Reforma Agraria merupakan upaya dari negara untuk menata penguasaan dan kepemilikan tanah secara berkeadilan. Karena itu, masyarakat melalui program ini diberikan akses apakah memanfaatkan tanah atau menguasai tanah atau dalam kata tertentu memiliki tanah, ini yang diberikan dalam Reforma Agraria," ujarnya.

Siap Layani Jemaah Haji, 644 Tenaga Pendukung PPIH Jalani Bimbingan Teknis

Terkait pengadaan lahan untuk kepentingan publik, Joyo Winoto mengungkapkan, BPN telah membentuk tim guna menyiapkan draf peraturan presiden sebagai turunan UU Pengadaan Lahan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.

"Saya harapkan sebulan dua bulan draf sudah rampung dibuat," kata Joyo.

Dia menjelaskan, UU mensyaratkan bahwa perpres sebagai aturan turunan harus selesai dalam satu tahun. "Kami berharap bisa lebih cepat lagi," kata dia.

Disinggung mengenai ganti rugi atas tanah yang dibebaskan untuk kepentingan publik, Joyo mengatakan bahwa hal itu nantinya akan diatur dalam perpres. Dalam aturan ini, besaran nilai ganti rugi ditentukan oleh lembaga appraisal dalam bentuk musyawarah. (art)

Sejumlah infrastruktur seperti jembatan yang terdampak banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kamis 9 Mei 2024. (Istimewa)

Banjir Bandang Terjang Melawi Kalbar, 700 KK dari 17 Desa Terdampak

Sejumlah infrastruktur dI Melawi seperti jembatan mengalami kerusakan. Selain itu, sekolah hingga perkantoran masih terendam banjir.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024